PortalMadura.Com, Sumenep – Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengancam memberikan sanksi kepada SKPD yang tidak selesai tepat waktu dalam mengerjakan proyek tahun anggaran 2016.
Ketua TP4D Kabupaten Sumenep, Rahadian Wisnu Wardana, menjelaskan, SKPD itu adalah Dinas Pekerjaan Umum (PU) Cipta Karya dan Tata Ruang (Cikatarung) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumenep.
“Dua SKPD itu tingkat serapannya lamban untuk tahun 2016, yang pasti akan diberikan sanksi,” kata Wisnu Wardana yang juga Kasi Intel Kejari Sumenep ini.
Tanpa menyebutkan jenis proyek dimaksud, ia mengemukakan, bahwa pemberian sanksi atas keterlambatan tersebut sudah diatur, dan tidak ada pidana dalam sanksinya.
“Sesuai aturan apabila pekerjaan proyek lambat, secara otomatis akan dikenakan sanksi. Namun, sanksi itu tidak bisa dijadikan rujukan pidana,” tegasnya.
TP4D dibentuk berdasarkan amanah Kepres Nomor 7 Tahun 2016 yang dilanjutkan dengan Surat Edaran (SE) Kejaksaan Agung (Kejagung). TP4D dibentuk unuk memberikan pendampingan dalam rangka mempercepat serapan anggaran di setiap daerah. (Bahri/Putri)