PortalMadura.Com, Sumenep – Badan Kehormatan (BK) DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur merekomendasikan agar politisi Partai Gerindra, Jonaidi di PAW (pergantian antar waktu) ke partainya. Wakil rakyat asal daerah pemilihan (dapil) II itu dinilai melanggar kode etik.
Rekomendasi PAW itu dibacakan secara terbuka di paripurna Senin (20/6/2016) malam yang bersangkutan pun hadir dalam paripurna tersebut.
“Rekomendasi dari BK ke partai itu sebagaimana dibacakan dalam paripurna itu, yang bersangkutan diputuskan pemberhentian,” kata Ketua BK DPRD Sumenep, Ruki Abdillah, Selasa (21/6/2016).
Ia menyampaikan, BK sudah memutuskan sebagaimana dibacakan dalam paripurna. Sedangkan surat rekomendasi ke partai pengusung itu merupakan ranah pimpinan DPRD.
“Dan siapa yang menjadi penggantinya merupakan kewenangan partai,” ucapnya.
Ia berharap, pimpinan DPRD segera mengirimkan surat rekomendasi itu ke partainya dan tidak menunggu batas maksimal sehingga partai juga bisa secepatnya menyikapi.
Sebelumnya, BK telah menetapkan kader partai Gerindra itu berhalangan tetap dan tidak bisa melaksanakan tugas sebagai wakil rakyat. BK juga telah melakukan tegoran secara lisan kepada yang bersangkutan. (arifin/har)