Pemdes Siapkan 3 Draf Perbup Pengelolaan DD

Avatar of PortalMadura.Com
Moh Ramli
dok. Moh Ramli

PortalMadura.Com, – Bagian Pemerintahan (Pemdes) Pemkab Sumenep, Madura, Jawa Timur saat ini menyiapkan tiga draf peraturan bupati (Perbup) dalam rangka pengelolaan desa.

“Tiga perbup itu di antaranya pedoman pengelolaan keuangan desa, pedoman pengelolaan ADD dan pedoman pengelolaan dana desa (DD),” terang Kepala Bagian Pemerintahan Desa (Pemdes), Pemkab Sumenep, Moh Ramli, Rabu (4/2/2015).

Ia menyatakan, tim perumus menargetkan, satu minggu kedepan draf Perbup sudah rampung ditingkat perumus karena dana desa tahap pertama harus sudah dicairkan di bulan April sesuai PP nomor 60 tahun 2014 tentang pencairan dana desa.

“Dalam waktu dekat draf itu sudah rampung minimal diinternal tim, karena PP mengamanatkan bulan April ini dana desa itu sudah harus dicairkan,” ujarnya.

Ramli mengaku, dalam pembahasan draf Perbup ini mengalami kendala. Salah satunya, Permendagri tentang pengelolaan ADD yang menjadi cantolannya sampai sekarang belum ada.

“Hingga saat ini, yang ada hanya Permendagri Pengelolaan Dana Desa (DD),” imbuhnya.

Alokasi dana desa (ADD) di Kabupaten Sumenep tahun anggaran 2015 mencapai Rp115 miliar, naik dari tahun sebelumnya yang hanya Rp30 miliar.

Pembagian ADD di masing-masing desa itu tidak sama, karena sesuai aturan harus mengacu pada beberapa kriteria, yakni luas wilayah, jumlah penduduk, orang miskin dan kondisi geografis.

“Dari ADD itu pembagiannya tiap desa tidak sama, 60 persennya dibagi rata ke semua desa, 40 persen akan didistribusikan sesuai potensi desa masing-masing,” tambahnya.

Masing-masing desa akan mendapatkan alokasi dana desa antara Rp300 juta hingga Rp600 juta setiap desa.

Dari ADD itu, didalamnya terdapat dana penghasilan tetap (dulu TPAPD) sekitar Rp150 juta per desa.

Dana penghasilan desa itu terdiri dari gaji kepala desa sebesar Rp1,4 juta, kadus dan kaur sebesar Rp700 ribu per bulan.

Sementara, dana desa (DD) tahun 2015 ini mencapai Rp49 miliar. (arifin/htn)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.