PortalMadura.Com, Sumenep – Penetapan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan PT Wira Usaha Sumekar (WUS), masih menunggu nilai kerugian negara yang diaudit oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
“Tim penyidik sudah mempersiapkan surat permintaan ke BPK untuk menghitung kerugian negara. Hari Senin ini, kita kirim,” terang Kajari Sumenep, Bambang Sutrisna, Kamis (9/3/2017).
Ia menjelaskan, pasca penggeledahan kantor perusahaan berplat merah di Jalan Trunojoyo, tim Kejari melakukan klarisifikasi terhadap saksi atas dokumen yang telah disita.
“Kemarin masih menemukan dua alat bukti. Sekarang, kita sudah menemukan lebih dari dua alat bukti. Tetapi, kami tidak bisa membeberkan alat bukti itu, karena sebagai rahasia penyidik,” ujarnya.
Diungkapkan, bahwa untuk menentukan tersangka dalam sebuah kasus dugaan tindak pidana korupsi, harus ada kerugian negara secara riil.
Tim penyidik, bukan tidak bisa melakukan audit internal, namun dalam kasus korupsi harus ada audit dari lembaga yang diakui pemerintah, yakni BPK.
“Sekali lagi, kami harus hati-hati dalam menentukan tersangka. Siapapun dia, dan apapun pangkatnya, harus bertanggung jawab,” tandasnya.
“Yang jelas kami saat ini bekerja secara maksimal dan profesional, dan perlu kehati-hatian,” pungkasnya. (Bahri/Putri)