PortalMadura.Com, Sumenep – Penyidik Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur proses merampungkan berkas dugaan korupsi renovasi Pasar Pragaan. Sebanyak 15 saksi yang sudah diperiksa dinilai belum cukup menjerat tersangka.
Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Hasanudin melalui Kanit Pidkor Iptu Ach. Supriyadi menjelaskan penanganan kasus dugaan korupsi tidak mudah dan berbeda dengan penanganan kasus pencurian.
“Saat ini, kami masih proses merampungkan berkas-berkasnya, dan menghitung kerugian negaranya, selain itu memeriksa saksi-saksi, dari 15 saksi yang sudah kita periksa masih kurang,” katanya, Senin (29/8/2016).
Menurutnya, penanganan kasus korupsi membutuhkan banyak saksi, dan pengumpulan data-data pendukung lainnya.
“Yang sabar dulu, pasti kita proses sesuai dengan prosedur,” dalihnya.
Proyek renovasi Pasar Pragaan yang berlokasi di Desa Pragaan Laok, Kecamatan Pragaan, Sumenep, sudah diindikasikan tidak sesuai dengan spek oleh penyidik Polres Sumenep.
Pihak penyidik sudah memeriksa pelaksana proyek, perencanaan, unsur-unsur pengadaan, dan pengawasan. Termasuk pihak pengguna anggaran. (Bahri/choir)