Terdakwa Berbelit-Belit, Akhirnya Mengakui Ceburkan Istri ke Sumur

Avatar of PortalMadura.Com
Terdakwa Berbelit-Belit, Akhirnya Mengakui Ceburkan Istri ke Sumur
Ilustrasi Pengadilan Negeri Sumenep (wikimapia.org)

PortalMadura.Com, – Terdakwa Hadiyanto (25) dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga dan rencana pembunuhan pada istrinya sendiri, Fatimatus Zahro (23), berbelit-belit saat sidang di Pengadilan Negeri Sumenep, Madura, Jawa Timur, Rabu (3/2/2016).

Sidang kesaksian terdakwa dengan Ketua Majelis Hakim, Awaluddin tersebut, terdakwa Hadiyanto hadir seorang diri tanpa di dampingi kuasa hukum.

Terdakwa warga Batuputih, Sumenep itu awalnya berbelit-belit. Namun, pada akhirnya mengakui jika menceburkan istrinya, warga Desa Larangan Barma, Kecamatan Batuputih ke dalam sumur tak jauh dari rumah korban.

Pendamping korban, Wiwik Karim mengemukakan, pada saat sidang terdakwa mengakui jika menceburkan korban ke dalam sumur. “Mengakui kalau menceburkan istrinya ke dalam sumur,” katanya pada PortalMadura.Com.

Sebelumnya, korban mencuci baju di sumur warga Dusun Sempung, Desa Larangan Barma, Kecamatan Batuputih, Sumenep, sekitar pukul 09.00 Wib, Jumat (30/10/2015).

Kala itu, korban bersama suaminya. Diduga cemburu buta dan sudah sering cekcok mulut, korban yang dikarunia satu anak berumur 1,5 tahun tersebut dicebur ke sumur dengan kedalaman 10 meter.

Untungnya korban selamat karena sempat tersangkut di tali yang dijadikan alat mengambil air dan di tolong oleh warga terdekat.(Hartono)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.