Bagaimana Hukum Sedot Lemak dalam Islam?

Avatar of PortalMadura.com
hukum sedot lemak dalam islam
hukum sedot lemak dalam islam

Bila dilakukan atas dasar kesehatan dan bertujuan membantu orang yang memiliki penyakit obesitas dan gangguan penyakit lain seperti hipertensi, diabetes, jantung dll yang diakibatkan oleh timbunan lemak yang terlalu banyak di dalam tubuh, maka hukumnya mubah.

Namun hukum mubah bisa menjadi haram apabila tujuannya hanya untuk kelihatan lebih menarik. Sebab beberapa penelitian menyebutkan komplikasi yang dapat terjadi pada operasi sedot lemak ini antara lain adalah terjadinya kerusakan organ internal, luka bakar, gangguan keseimbangan cairan dalam tubuh, jaringan parut dan terjadinya alergi dan infeksi.

Dalam hal ini berlakulah kaidah “Tidak boleh melakukan perbuatan yang berbahaya dan membahayakan”.

Adapun hukum memanfaatkan teknologi kecantikan (non-operasi) yang saat ini makin canggih untuk menghilangkan kerutan, memperbaiki kontur wajah yang turun, dan menjaga kulit agar tetap terlihat muda, maka :

  1. Hukumnya tergantung dari niat dan tujuan untuk apa melakukannya, boleh jika niatnya untuk menjaga kesehatan sekaligus memperindah tubuh dan menyenangkan suami. Bisa hukumnya haram apabila perbuatan tersebut berpotensi dapat membahayakan tubuh (kaidah “Tidak boleh melakukan perbuatan yang Berbahaya dan Membahayakan”).
  2. Tidak mengubah ciptaan Allah SWT.
  3. Bahan yang dipergunakan adalah halal dan tidak najis.
  4. Tidak menghalangi air untuk bersuci ke kulit atau rambut.
  5. Tidak menyerupai orang kafir.

Barang siapa menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk mereka” (HR Ahmad dan Abu Daud).

Jadi intinya, hakekat kecantikan dalam pandangan Islam bersumber pada hati dan jiwa (ruhani). Kecantikan ruhani tidak akan dapat ditelan oleh waktu dan zaman, beda halnya dengan kecantikan jasmani.

Seiring dengan perjalanan waktu, wajah yang cantik mulai tua dan mengeriput serta tidak akan menarik lagi. Maka percantiklah rohani Anda dengan memperkuat aqidah karena kecantikan rohani berakar pada kekuatan aqidah. Wallahu A'lam.

Itulah informasi seputar dalam Islam yang bisa kami sampaikan untuk anda.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.