PortalMadura.Com, Sumenep – Masa perpanjangan rekrutmen Panitia Pemungutan Suara (PPS) akan berakhir pada hari ini, Kamis (27/2/2020). Hingga siang ini, dari kebutuhan sebanyak 334 peserta, baru 24 orang yang mendaftar.
“Hingga siang ini pendaftar memang belum mencukupi kekurangan sebanyak 334 peserta,” kata Komisioner KPU Sumenep, Rahbini.
Menurut Rahbini, KPU menunggu hingga pukul 16.00 WIB hari ini. Jika tidak ada tambahan pendaftar, KPU memastikan tidak akan memperpanjang masa pendaftaran lagi. Karena, sesuai juknis perpanjangan masa pendaftaran itu hanya satu kali.
“Sesuai juknis, pendaftar adalah dua kali dari jumlah kebutuhan yakni minimal 6 pendaftar tiap desa. Sementara, selama ini pendaftar ada yang hanya tiga orang atau lebih, tapi tidak sampai enam orang, makanya kami perpanjang,” ucapnya.
Ia menerangkan, dari 84 desa yang dinilai belum memenuhi target, bukan berarti tidak ada pendaftar sama sekali atau kurang dari tiga pendaftar. Tapi kurang dari 6 pendaftar. Dari 84 desa yang kurang pendaftar itu di antaranya desa Bangkal, Kacongan, Pabian dan sejumlah desa di Masalembu dan Talango.
“Kalau ternyata nanti pendaftar masih kurang, kami akan berkoordinasi dengan lembaga pendidikan di desa terkait untuk meminta orang yang dinilai bisa menjadi PPS,” jelasnya.
Baca Juga : Viral Video Detik-detik Ibu Pencuri Emas 1,5 Ons Lompat ke Laut Sumenep
Terkait dengan jadwal tes tulis, KPU menjadwalkan pada tanggal 3 Maret 2020. Karena pesertanya banyak, pihaknya berencana untuk membagi atas dua gelombang.
“Kalau tes wawancaranya nanti kami berikan kewenangan untuk PPK, tapi keputusan akhir tetap berada di KPU,” tegasnya.