PortalMadura.Com, Bangkalan – Memasuki hari ke sebelas bulan suci Ramadan 1438 H/ 2017, penukaran uang mulai dilakukan warga di sejumlah simpang 4 Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
Pantauan PortalMadura.Com, Rabu (7/6/2017), mereka menyediakan pecahan uang kertas baru 2 ribuan hingga 100 ribuan. Mereka mengambil uang jasa hingga Rp20 ribu dalam setiap penukaran Rp100 ribu.
Sementara, Kapolres Bangkalan, AKBP Anissullah M Ridha, mengatakan, melakukan transaksi atau penukaran uang yang dilakukan diluar kewenangan Bank Indonesia (BI), seperti kelebihan nominal, merupakan pelangaran hukum.
“Melanggar undang undang loh, karena BI itu sudah menyediakan fasilitas dan mekanisme sendiri untuk melakukan transaksi penukaran uang baru,” terangnya.
Dia menyarankan, agar masyarakat menggunakan fasilitas BI jika akan menukar uang.
“BI kan sudah menyediakan fasilitas itu, misalnya melalui bank. Jadi, masyarakat menggunakan fasilitas itu, sehingga kemungkinan terjadinya kriminalitas itu tidak ada,” pungkasnya.(Hamid/Har)