SBSN Biayai Proyek 2019 Senilai Rp28,43 Triliun

Avatar of PortalMadura.Com
SBSN biayai proyek 2019 senilai Rp28,43 triliun
Menteri Keuangan Sri Mulyani (Foto file - Anadolu Agency)

PortalMadura.Com, – Indonesia lewat Kementerian Keuangan menyebutkan pembiayaan proyek Tahun 2019 yang berasal dari Surat Berharga Syariah Negara () atau Sukuk Negara sebesar Rp28,43 triliun.

Jumlah pembiayaan proyek yang berasal dari Sukuk Negara meningkat dari Tahun 2018 yang sejumlah Rp22,53 triliun. dilaporkan Anadolu Agency, Sabtu (22/12/2018).

Pembiayaan proyek melalui SBSN ujar Menteri Sri, menunjukkan angka yang meningkat dibandingkan Tahun-tahun sebelumnya, baik itu dari jumlah Kementerian/Lembaga (K/L) yang menjadi pemrakarsa proyek, nilai pembiayaan yang dialokasikan, jumlah proyek yang di bangun, maupun Sebaran Satuan Kerja (Satker) dan lokasi proyek.

Sebagai gambaran, Tahun 2013 proyek yang dibiayai melalui SBSN hanya sebesar Rp800 miliar, sedangkan Tahun 2018 ini nilainya mencapai Rp22,53 triliun. K/L yang menjadi pemrakarsa proyek SBSN juga semakin banyak, di Tahun 2013 hanya 1 K/L, kemudian di Tahun 2018 meningkat menjadi 10 unit eselon I dari 7 K/L.

menyampaikan peran penting SBSN sebagai salah satu bentuk innovative and creative financing dalam pembiayaan APBN, khususnya dalam membiayai proyek infrastruktur yang dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga (K/L).

“SBSN untuk pembiayaan proyek infrastruktur (Project Financing Sukuk) merupakan salah satu alternatif pembiayaan infrastruktur yang telah dilakukan sejak Tahun 2013,” ujar dia dalam keterangan pers, Sabtu.

Project Financing Sukuk menurut Menteri Sri, sangat mendukung upaya Pemerintah dalam mempercepat pembangunan infrastruktur.

Di samping itu, penerbitan SBSN untuk pembiayaan proyek ini juga dapat memastikan bahwa pembiayaan yang dilakukan oleh Pemerintah digunakan secara produktif, untuk membiayai proyek-proyek infrastruktur prioritas yang manfaatnya langsung dirasakan oleh Masyarakat.

Alokasi pembiayaan proyek SBSN Tahun 2019 akan ditujukan bagi tujuh K/L, yaitu Kementerian Perhubungan, Kementerian Agama, dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Kementerian Riset dan Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Ristekdikti), Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), serta Badan Standarisasi Nasional (BSN). (AA)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.