PortalMadura.Com, Bangkalan – Rokok ilegal berbagai merek bebas beredar di wilayah hukum Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
Staf Bidang Pemantauan Perdagangan Dinas Perdagangan (Disdag) Kabupaten Bangkalan, Sukirno, Selasa (12/1/2021) menyampaikan, beredarnya rokok ilegal itu marak selama masa pandemi Covid-19.
“Adanya pandemi, razia rokok ilegal tidak terealisasi,” katanya.
Selain itu, jika tidak ada perintah dari Kantor Bea dan Cukai, pihaknya mengaku tidak bisa melakukan razia. “Tugas kami hanya memantau,” tandasnya.
Diakui, harga rokok ilegal lebih murah di pasaran. Bahkan, bisa separuh harga dari rokok yang memakai pita cukai.
Umumnya, rokok ilegal beredar di pasar kelontong, sehingga indikator penyebaran rokok ilegal cukup tinggi.
Selama ini, jika pihaknya menemukan rokok ilegal dijual oleh warga hanya memberikan teguran agar tidak menjual rokok tanpa pita cukai.
“Jika ada razia, rokok itu akan disita oleh petugas,” terangnya.
Dari data yang dikantongi Dinas Perdagangan Kabupaten Bangkalan, warga setempat tidak ada yang memproduksi rokok ilegal.
“Kebanyakan rokok ilegal itu disuplai dari Pamekasan,” pungkasnya.(*)