PortalMadura.com, Bangkalan – Tiga anak di bawah umur, berisial MA (15), MK (16), MF (18), ketiganya warga Desa Kwanyar Barat, Kecamatan Kwanyar, Bangkalan, Madura, Jawa Timur dibekuk tim Satnarkoba Polres setempat.
Kasatnarkoba Polres Bangkalan, AKP Hery Kusnanto, menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat, bahwa ada rumah kosong di kawasan Desa Kwanyar sering digunakan pesta narkoba oleh anak muda.
Setelah dicek benar adanya. Rumah kosong tersebut dijadikan tempat pesta narkoba. “Langsung kami lakukan penggerebekan,” katanya
Tersangka yang diringkus Senin (22/4/2015), dijerat UU No 11 tahun 2012, tentang sistem peradilan anak, pasal 114, 112 ,127 jo 132, UU RI No 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 dan maksimal 20 tahun. (suhul/choir)