PortalMadura.Com, Sumenep – Universitas Wiraraja (Unija) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur akhirnya menempu jalur hukum seiring dengan tidak sampainya atau hilang berupa dokumen dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Ristekdikti).
“Kami akan tempuh jalur hukum dan telah menunjuk anggota kehormatan Peradi Pusat bapak Wiyono Subagyo sebagai kuasa hukum Unija,” terang Pembantu Rektor (PR) II Unija Sumenep, Sjaifurrahman, pada acara buka bersama jurnalis se-Kabupaten Sumenep di Graha Sumekar Unija, Kamis (30/6/2016).
Ia menjelaskan, dokumen tersebut merupakan jawaban dari Ristekdikti perihal Usul alih kelola Universitas Wiraraja Sumenep atas surat Unija nomor 83/YAW/V/2016, tanggal 16 Mei 2016. “Dokumen itu (jawaban Ristekdikti, red) dikirim via pos. Namun, tidak sampai ke kami. Bahkan, tersebar diluar,” katanya.
Saat ini, pihaknya bersama tim dan kuasa hukum yang telah ditunjuk melakukan penelusuran hilangnya atau tidak sampainya dokumen penting ke pihak Unija. “Selain dokumen penting, juga telah mencoreng nama baik Unija,” tandasnya.(Hartono)