Hasil Kunker, Sumenep Butuh Perda Pengembang

Avatar of PortalMadura.Com
dok. Dwita Andriani
dok. Dwita Andriani

PortalMadura.Com, – Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur dinilai membutuhkan Peraturan Daerah (Perda) yang mampu mengendalikan pihak pengembang.

Wakil Ketua Komisi C Sumenep, Dwita Andriani mengungkapkan, Sumenep butuh Perda spesifik khusus pengembang agar kasus banjir yang sempat menimpa beberapa titik diwilayah kota cepat teratasi.

“Terjadinya banjir di kota Sumenep, karena memang tidak ada regulasi yang jelas soal pembangunan. Disusul dengan tidak adanya saluran air yang mampu menampung saat hujan deras,” tegas Ita sapaan akrab Dwita Andriani.

Ketika pihaknya melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Balikpapan, setiap pengembang harus memaparkan rencana pembangunan yang akan digarap. Termasuk pembangunan saluran air (drainase) dan solusi penampungan banjir.

“Jadi, antisipasi banjir itu, sudah dipikir dan dimasukkan dalam rencana pembangunan oleh para pengembang. Kalau di Sumenep saya tidak tahu,” ujarnya.

Perda Pengembang, sambungnya, lebih fokus pada kerja dan rencana dari pengembang itu sendiri. Dan harus dibuat rinci, semisal aliran air kemana. Hal ini, sudah dipikirkan sejak sebelum pengembang menjalankan usahanya.

Hal lain yang menjadi tanggungjawab pengembang dan wajib dipatuhi di Balikpapan, berupa 20 persen lahan untuk jalan dan saluran air, 4 persen sarana sosial, 6 persen pemakaman umum, 10 persen untuk ruang terbuka hijau, dan 4 persen untuk penanggulangan banjir (kendali banjir).

“Ini yang perlu ditiru. Jadi, para pengembang itu tidak sekedar mengajukan ijin lalu membangun,” katanya.

Politisi PAN ini menambahkan, kedudukan antara pengembang dan pengusaha atau penyedia kapling siap membangun, kewajibannya sama dan diatur dalam Perda pengembang tersebut.

“Kalau di Sumenep, malah berdalih, kami hanya penyedia kapling dan siap membangun. Seakan-akan terkesan mau lepas tangan dari kewajibannya untuk membuat fasilitas umum, semisal saluran air,” pungkasnya.(Hartono)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.