PortalMadura.Com, Sumenep – Matlawi (45), warga Dusun Barakma, Desa Dasuk Laok, Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, harus menghirup udara “Hotel Prodeo” Polres setempat.
Tersangka mengambil dan menjual motor nomor polisi M 4371 WJ tanpa sepengetahuan pemiliknya, Syaiful (17), warga setempat, pada pukul 01:00 WIB, Minggu (19/2/2017). Aksi itu diketahui oleh tetangga korban, Madi (35).
Korban melaporkan pelaku terhadap aparat desa. “Ternyata pelaku mengakui jika mengambil dan menjual motor korban. Pelaku akhirnya diserahkan pada polisi,” terang Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi, Selasa (21/2/2017).
Atas kasus tersebut, polisi mengembangkan penyelidikan dan mengamankan tersangka di tahan Polres Sumenep. (Putri/Har)