Pemerintahan Busyro Dinilai Banyak Kejanggalan, DPRD Sumenep Ajukan Interpelasi

Avatar of PortalMadura.Com
Pemerintahan Busyro Dinilai Banyak Kejanggalan, DPRD Sumenep Ajukan Interpelasi
Hadi Soetarto dan Moh Hanafi

PortalMadura.Com, – Anggota DPRD Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, akan mengajukan hak interpelasi pada Bupati setempat, A Busyro Karim (Busyro).

Hak interpelasi merupakan hak anggota dewan perwakilan rakyat untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan Pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Kepemimpinan Busyro dan Achmad Fauzi sebagai wakilnya, dinilai banyak kejanggalan dalam menjalankan roda pemerintahan, selama tahun 2016 sampai awal tahun 2017.

Wakil Ketua , Moh Hanafi, menjelaskan, bahwa hasil rapat fraksi yang baru saja dilakukan menghasilkan kesepakatan untuk melakukan interpelasi.

“Selain itu, cara persuasif akan dilakukan. Bahkan juga disepakati akan melakukan perlawanan secara hukum. Ketiga hal itu, semuanya akan dilakukan,” tegas politisi Demokrat Sumenep, Selasa (28/2/2017).

Sayangnya, Moh Hanafi yang memimpin rapat antar fraksi tersebut enggan merinci materi interpelasi pada bupati. “Soal materinya, masih dirumuskan oleh fraksi. Apa saja yang mau ditanyakan, ya itu yang sedang disusun,” ucapnya.

Salah satunya, sambungnya, tentu berkaitan dengan hak-hak keuangan DPRD. “Harapan kami, dalam pekan ini sudah terlaksana, karena dukungan sudah mencapai kuorum,” tandasnya.

Sementara, Sekretaris Daerah Pemkab Sumenep, Hadi Soetarto menjelaskan, bahwa untuk keuangan anggota dewan yang berkaitan dengan belum dicairkannya gaji, pemerintah daerah sudah melakukan klarifikasi dengan pihak kementerian.

“Saya kira, pimpinan dewan dan pihak eksekutif sudah mendatangi kementerian. Bahkan, pak bupati sudah dua kali mengirim surat resmi,” terangnya.

Menurutnya, bupati tidak tinggal diam dalam persoalan itu. “Pak bupati juga telah mengutus orang kepihak kementerian. Tapi, belum ada jawaban,” urainya.

Dijelaskan, tidak dicairkannya gaji anggota dewan karena sudah ada catatan dari hasil evaluasi gubernur Jatim akibat keterlambatan pengesahan APBD 2017.

“Bila dicairkan sebelum ada rujukan hukumnya, kami juga takut dipersalahkan, karena sudah masuk dalam cacatan evaluasi gubernur,” ujarnya.

Namun pihaknya enggan menanggapi soal hak interpelasi yang akan dilakukan anggota dewan pada Bupati Sumenep, A Busyro Karim.

Sebelumnya, Sumenep mendapat sanksi berupa semua anggota dewan dan bupati beserta wakilnya tidak mendapat gaji selama 6 bulan akibat pengesahan APBD 2017 dinilai terlambat. (Hartono)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.