Pengadaan Kapal Motor Penumpang Gagal di Sumenep

Avatar of PortalMadura.com

PortalMadura.com, – Pengadaan kapal motor penumpang gagal dilaksanakan tahun ini. Sebab, sesuai Permendagri nomor 21 tahun 2011, pengadaan barang dengan tahun jamak (multi yers) harus ada kesepakatan antara Bupati dengan DPRD yang tertuang dalam nota kesepakatan KUA PPAS terlebih dahulu.

“Pengadaan kapal motor penumpang ditunda, karena sesuai permendagri, pengadaan itu tidak bisa dilakukan di PAK atau akhir anggaran. Sementara saat ini sudah terlampaui,” kata Kepala Dinas Perhubungan Sumenep, Moh Fadillah, Rabu (26/03/2014).

Dia menyatakan, untuk memastikan, pemkab telah melakukan koordinasi dengan Gubernur Jawa Timur, Soekarwo, ternyata Gubernur Jawa Timur menerbitkan surat tertanggal 14 Februari nomor 717 tentang pelaksanaan pengadaan kapal motor penumpang sesuai Permendagri itu.

“Kami juga menerima surat dari Gubernur yang menyatakan pengadaan kapal itu harus ditunda,” paparnya.

Fadillah menegaskan, pelaksanaan pengadaan kapal tersebut baru bisa dilakukan pada tahun 2016, karena untuk perencanaan anggaran tahun 2015 sudah selesai.

“Pelaksanaan pengadaan itu baru bisa dilakukan pada tahun 2016,”terangnya.

Dana yang tersedia untuk pengadaan kapal itu sebesar Rp 17 milyar dari APBD dan Rp 11 milyar dari Propinsi. (arif/htn)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.