PortalMadura.Com, Pamekasan – Tim gabungan meliputi TNI, Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, mengamankan dua orang beda jenis kelamin dari sebuah Losmen di Jalan Trunojoyo, Selasa (9/5/2017).
Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Pamekasan, Mohammad Yusuf Wibiseno mengatakan, dua orang beda jenis kelamin itu masing-masing berinisial WJS (35) dan IYR (31) warga Jalan Ploso nomor 10 B Surabaya. Keduanya terpaksa diamankan lantaran tidak memiliki kartu identitas.
“Kami tadi konfirmasi kepada orang tuanya ternyata orang ini sudah menikah bulan Februari 2017. Dan KTP-nya masih dibutuhkan untuk proses pembuatan surat nikahnya,” katanya.
Dikatakan, kedua orang tersebut dinyatakan melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2012 dan Perda nomor 14 tahun 2016 tentang tata kelola hotel, penginapan dan rumah kos. Di mana, semua penghuni harus memiliki kartu identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Supaya ada efek jera karena ini melanggar aturan. Berdasarkan pengakuannya mereka di Pamekasan berbisnis online,” pungkasnya. (Marzukiy/har)