PortalMadura.Com, Sumenep – Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menyita hampir 1.000 pres rokok tanpa pita cukai atau ilegal.
Rokok ilegal tersebut disita dari seorang warga Desa Bakeong, Kecamatan Guluk-guluk, bernama Farid, pada hari Sabtu (10/8/2019).
“Peredaran rokok ilegal ini berhasil dibongkar oleh tim gabungan Polsek Lenteng, Ganding dan Guluk-guluk,” kata Kapolres Sumenep, AKBP Muslimin, Selasa (13/8/2019).
Menurut Muslimin, total barang bukti yang diamankan petugas sebanyak 77 kardus atau 780 pres dengan jumlah 7.800 bungkus rokok. Rinciannya, merek Dalil sebanyak 71 kardus dan merek Grand Max 6 kardus.
“Setelah gelar perkara, barang bukti tersebut akan diserahkan kepada Bea dan Cukai Madura di Pamekasan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ucapnya.
Baca Juga : Prediksi Laga Persatu Tuban Vs Madura FC, Paruh Musim Liga 2 2019
Tersangka melanggar pasal 54 atau 56 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan terhadap Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.
“Ancaman kurungan penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, atau pidana denda paling sedikit 2 kali biaya cukai dan paling banyak 10 kali biaya cukai yang harus dibayar,” pungkasnya.