Kasus Pencurian Motor, Polres Sumenep Tak Menyebutkan Aktivis PMII

Avatar of PortalMadura.com
Kasus Pencurian Motor, Polres Sumenep Tak Menyebutkan Aktivis PMII
AKP Widiarti S

PortalMadura.Com, , Madura, Jawa Timur, menyampaikan dengan tegas bahwa pada kasus pencurian motor tidak pernah menyebutkan aktivis PMII terlibat.

“Kita tidak pernah menyebutkan nama organisasi pada penangkapan kasus pencurian motor,” tegas Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S, Senin (31/1/2022).

Pernyataan tersebut disampaikan seiring dengan adanya laporan dugaan pencemaran nama baik lembaga PMII atas sebuah pemberitaan salah satu media daring yang berjudul “Breaking News, Terlibat Pencurian, Dua Aktivis Ditangkap Tim Resmob Polres Sumenep“. Berita itu tayang har ini.

Baca Juga : PMII Laporkan Media Daring ke Polres Sumenep

Widiarti menegaskan, dalam rilis yang disampaikan pada media massa disebutkan bahwa pelaku adalah mantan karyawan dari kios unggas yang berlamatkan di Jl. Meranggi Keputran, Kelurahan Kepanjin, Sumenep.

Baca Juga : Eks Karyawan Kios Unggas Curi Motor, Dua Pelaku Ditangkap Polisi Sumenep

“Jadi jangan sangkut pautkan dengan organisasi atau lembaga. Tolong biar Sumenep kondusif,” tegas Widiarti.

Pihaknya menyampaikan, segala efek hukum dari sebuah pemberitaan yang materinya diluar sumber rilis resmi Polres Sumenep diluar tanggungjawabnya, baik yang bersifat pribadi maupun kelembagaan.

“Kami tidak akan bertanggungjawab terhadap efek hukum maupun lainya bagi penulis maupun media yang menerbitkan berita itu,” tandasnya.

Baca Juga : Polres Sumenep Kejar Komplotan Maling Motor di Kios Unggas Meranggi

Sementara, Ketua Cabang PMII Sumenep Qudsiyanto mengatakan, penulis berita yang diterbitkan di salah satu media daring sudah tidak beriktikad baik. Salah satunya tidak melakukan konfirmasi.

“Itu merupakan alasan kami untuk melaporkan. Kemudian langsung menyebut merk (lembaga) tanpa adanya konfirmasi,” jelasnya.

Sebelumnya, Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Sumenep, melaporkan salah satu media daring ke Mapolres setempat, Senin (31/1/2022).

Berita yang ditayangkan dinilai mencemarkan nama baik lembaga PMII. Aktivis PMII menduga isi berita telah melanggar Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu, isi pemberitaan juga diduga kuat melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.