Layanan SIM dan STNK Tutup Selama 3 Hari

Avatar of PortalMadura.com
Lakukan Langkah Mudah Ini Urus STNK yang Hilang
Ilustrasi (Grid.id)

PortalMadura.Com, – Pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tutup selama tiga hari mulai Rabu tanggal 28 Oktober 2020 sampai Jumat tanggal 30 Oktober 2020, baik pembuatan baru atau perpanjangan.

, AKP Deddy Apriyanto mengungkapkan, tidak adanya layanan tersebut lantaran adanya cuti bersama dan peringatan Nabi Muhammad SAW. Tetapi, bagi SIM atau STNK yang mati pada hari libur tersebut dapat melakukan perpanjangan pada hari Sabtu tanggal 31 Oktober 2020.

“SIM atau STNK yang masa berlakunya habis pada hari libur itu bisa memperpanjang pada hari sabtu tanggal 31 Oktober sampai tanggal 3 November 2020,” katanya, Rabu (28/10/2020).

Dia berharap, masyarakat dapat memanfaatkan keringanan waktu yang diberikan tersebut. Sebab, apabila melebihi waktu yang ditentukan, maka harus proses pembuatan SIM baru.

“Kami berharap, masyarakat juga memanfaatkan masa pemutihan sampai akhir bulan ini,” harap dia.

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.