Banyak Data yang dipaparkan bahwa peristiwa carok banyak dilatarbelakangi oleh peristiwa gangguan terhadap istri. Hal ini juga berhubungan dengan sistem perkawinan di Madura yang menganut sistem matrilokal dan uxorilokal, sehingga seorang suami dituntut kompensasi berupa penjagaan terhadap istri secara maksimal. Menariknya lagi, selain sebagai budaya ternyata juga telah menjelma menjadi komoditas ekonomi. Ketika si pemenang carok berusaha menghindari hukuman pengadilan yang berat, maka ia butuh calo untuk nabang, merekayasa proses peradilan dengan menyerahkan sejumlah uang kepada aparat agar hukuman menjadi ringan, atau bahkan mengganti terdakwa carok.
Keterlibatan unsur kekuasaan (negara) ini secara historis sebenarnya telah muncul sejak masa kolonial Belanda. Sehingga carok muncul karena masyarakat Madura merasa tidak menemukan solusi atas konflik sosial yang dihadapinya, sehingga harus diselesaikan sendiri dengan cara kekerasan. Karena itu, penulis di akhir buku ini mengajukan rekomendasi agar aparatur negara lebih tegas mengatur sumber-sumber konflik kekerasan dan memberikan perlindungan keamanan serta rasa keadilan yang cukup.