PortalMadura.Com, Sumenep – Ditengarahi adanya pengajuan pembuatan sertifikat Pulau Gili Labak, Sumenep, Madura, Jawa Timur oleh tiga orang mendapat protes dari warga lain.
“Ada warga lain yang keberatan atas pengajuan sertifikat itu,” tegas Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep, Hadi Soetarto , pada wartawan, Senin (24/8/2015).
Selain itu, sambungnya, memang tidak dibenarkan secara aturan sebuah pulau dimiliki perseorangan.
“Masak iya, KK-nya 35, hanya mau disertifikat oleh tiga orang. Ini kan sudah tidak benar,” katanya.
Meski demikian, sampai saat ini, pihak pemerintah daerah tidak mempunyai keinginan untuk mengambil alih lahan yang ada di Pulau Gili Labak tersebut.
“Karena pulau itu masuk daerah yang potensial, maka pemerintah daerah akan melakukan interfensi program. Tapi, tidak dalam rangka memiliki pulau,” tandasnya.
Sebelumnya, ditengarahi ada tiga orang yang mengajukan sertifikat kepemilikan pulau ke BPN setempat. Bahkan, berkas pengajuannya dinilai sudah lengkap.(Hartono)