Tanpa Izin Trayek, Bus Sudiro Tungga Jaya Ditangkap Petugas Gabungan di Sumenep

Avatar of PortalMadura.com
Tanpa Izin Trayek, Bus Sudiro Tungga Jaya Ditangkap Petugas Gabungan di Sumenep
Bus Sudiro Tungga Jaya diistirahatkan di Terminal Arya Wiraraja Sumenep @portalmadura.com

PortalMadura.Com, ditangkap petugas gabungan di wilayah hukum Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Jumat (28/8/2020).

“Bus itu tidak memiliki izin trayek di sini (Sumenep, red),” terang Korsatpel Terminal Tipe A, Arya Wiraraja Kabupaten Sumenep, Handoko Imam Hanafi, pada PortalMadura.Com.

Petugas gabungan yang melakukan tindakan tegas terhadap bus milik PT Tunas Muda Transportation tersebut yakni petugas Satlantas Polres Sumenep, Dinas Perhubungan (Dishub) dan Korsatpel Terminal Tipe A, Arya Wiraraja Sumenep.

Koordinator Satuan Pelayanan (Korsatpel) Terminal Tipe A, Arya Wiraraja Sumenep merupakan lembaga di bawah naungan Kementerian Perhubungan RI sejak 2017.

Handoko sapaan akrab Handoko Imam Hanafi menjelaskan, bus bercat kuning tersebut ditangkap di Jalan Lingkar Barat Kota Kabupaten Sumenep.

“Bus Sudiro Tungga Jaya ini sudah hampir satu bulan beroperasi tanpa membawa surat lengkap di wilayah Sumenep,” terangnya.

Pihaknya sudah pernah memberikan peringatan terhadap pengemudi bus. Bahkan, sudah dibuatkan surat pernyataan agar tidak masuk wilayah Sumenep.

“Ternyata, peringatan itu tidak diindahkan. Malah melanggar lagi. Itu kan salah. Kita sudah melakukan tindakan persuasif lebih dulu,” ungkapnya.

Bahkan, pihaknya sempat menyampaikan bahwa ada protes dari para agen-agen bus dan masyarakat Sumenep agar tidak masuk Sumenep karena tidak memiliki izin trayek. Namun, pihak bus Sudiro Tungga Jaya tetap tidak mengindahkan peringatan tersebut.

Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan dan sebagai wujud penegakan aturan di Terminal Tipe A, Arya Wiraraja Sumenep, maka pihaknya melakukan koordinasi dengan Satlantas Polres Sumenep dan Dishub.

“Hari ini bentuk tindakan tegas. Bus Sudiro Tungga Jaya kita istirahatkan di terminal,” tandasnya.

Pasca satu unit bus Sudiro Tungga Jaya ditangkap petugas gabungan Sumenep, pihaknya juga akan meneruskan kejajaran di atasnya. “Kami serahkan kepimpinan. Bisa saja pimpinan perusahaan otobus juga akan dipanggil,” tandasnya.

Hasil investigasi dan laporan masyarakat yang diterima pihak Korsatpel Terminal Tipe A, Arya Wiraraja Sumenep, bahwa Bus Sudiro Tungga Jaya asal Maospati, Magetan, Jawa Timur tersebut menjual tiket melalui berbagai media sosial.

“Jadi, sistemnya langsung menjemput dan mengantarkan penumpang ke wilayah Sumenep. Jadi, tidak masuk terminak,” pungkasnya.

Tindakan Bus Sudiro Tungga Jaya yang melakukan kegiatan menurunkan dan menaikkan penumpang di wilayah Kabupaten Sumenep juga dinilai merugikan para agen bus resmi yang ada di Sumenep.

Hal tersebut disampaikan melalui surat resmi yang ditujukan kepada Kapolres Sumenep, Dishub Sumenep dan Korsatpel Terminal Tipe A, Arya Wiraraja Sumenep, tertanggal 10 Agustus 2020.

Dalam surat protes dan minta agar ada penertiban bus yang tidak mengantongi izin trayek tersebut diterima Redaksi PortalMadura.Com dengan ditandatangani 7 perusahaan agen resmi yang ada di Sumenep.

Tujuh perusahaan itu meliputi ; PO Zentrum, Gunung Harta, Madu Kismo, PO Haryanto, Karina, Pahala Kencana, Kemenangan Tjipto.

surat protes dari tujuh agen resmi bus di Sumenep (tangkapan layar)

surat protes dari tujuh agen resmi bus di Sumenep (tangkapan layar)

Tonton juga Video detik-detik Bus Sudiro Tungga Jaya Ditangkap Petugas Gabungan di Sumenep

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.