PortalMadura.Com, Pamekasan – Sebanyak 219 pasangan suami istri (Pasutri) di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur mengikuti nikah massal di Pendopo Ronggosukowati, Senin (24/10/2016).
Musatrah (40) warga Desa Teja Kecamatan Pamekasan yang menjadi peserta nikah massal itu mengaku telah 15 tahun menjalani pernikahan bersama istrinya, Rumyati (34) tanpa memiliki akta nikah.
“Tidak memiliki biaya untuk mengurus surat nikah, beruntung sekarang ada nikah massal,” katanya dengan muka menunduk saat diwawancarai PortalMadura.Com di lokasi.
Pria yang sudah memiliki dua anak ini mengaku senang bisa mendapatkan surat nikah secara gratis. Sehingga, pernikahannya dianggap legal oleh negara sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Untuk diketahui, pasangan yang belum memiliki surat nikah itu berasal dari 13 kecamatan di bumi Gerbang Salam. Yaitu Kecamatan Pegantenan, Palengaan, Proppo, Batumarmar, Pasean, Waru, Pakong, Larangan, Kadur, Pademawu, Tlanakan, Galis dan Kecamatan Pamekasan. (Marzukiy/har)