PortalMadura.Com, Pamekasan– Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II-A Pamekasan, Madura, Jawa Timur mengajukan 312 narapidana (napi) untuk mendapatkan remisi Idul Fitri 1437 H.
Kasi Bimbingan Narapidana Anak Didik Lapas Klas II-A Pamekasan, Eko Arif mengatakan, pengajuan remisi tersebut mengacu pada peraturan pemerintah (PP) nomor 28 tahun 2006 tentang pemberian remisi dan Keputusan Presiden Nomor 174 tahun 1999.
“Dalam PP itu disebutkan bahwa napi yang boleh diajukan remisi adalah napi yang telah menjalani sepertiga masa pidana. Syarat khusus adalah berkelakuan baik selama di dalam lapas,” ungkapnya, Kamis (16/6/2016).
Bagi napi yang masuk kategori kasus khusus, seperti korupsi, human traffiking, illegal logging, illegal fishing, money loundry, terorisme dan narkoba dalam mendapatkan remisi harus mendapatkan justice colaboratory atau pengakuan dari Kepolisian atau Kejaksaan jika selama proses penyidikan ikut membantu membongkar kasus yang lebih besar.
“Saya harapkan, dalam remisi Idul Fitri di Lapas Pamekasan tidak terjadi apa-apa,” harap dia. (Marzukiy/har)