PortalMadura.Com, Sampang – Komite Anak Sampang (KAS), Madura, Jawa Timur memprotes atas ditahannya delapan (8) anak dibawah umur di rumah tahanan (Rutan) kelas II B Sampang akibat tersangkut kasus penyalah gunaan narkoba.
“Kasihan mereka seharusnya mendapatkan perhatian khusus,” tegas Ketua Komite Anak Sampang, Untung Rifa'ie, Jumat (6/5/2016).
Menurutnya, anak dibawah umur yang terlibat kasus hukum bisa menggunakan undang-undang diversi atau Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Artinya, solusi terakhir jika ada anak dibawah umur tersangkut narkoba bukan penjara tempatnya. Namun pemerintah dan penegak hukum memberikan tempat yang layak untuk melindungi mereka.
“Selama ini pihak kepolisian masih tertutup soal perlindungan anak. Padahal ada undang-undang diversi untuk menyelamatkan anak dibawah umur jika tersangkut kasus hukum. Saya berharap pemerintah segera ada tindakan,” ujar pria yang akrab dipanggil Kak Untung.
Pihaknya mengaku sudah berusaha maksimal guna menyelamatkan anak-anak tersebut dari kurungan sel tahanan, namun hal itu belum membuahkan hasil.
“Kami sudah berusaha menemui mereka. Mulai dari polisi, jaksa dan hakim. Namun sampai saat ini tidak ada perkembangan. Bagaimana kesepahaman menangani anak dibawah umur,” pungkasnya.(Lora/choir)