Marak Media Abal-Abal dan Tak Berimbang, PWI Pamekasan Warning Pemkab

Avatar of PortalMadura.Com
Marak Media Abal-Abal dan Tak Berimbang, PWI Pamekasan Warning Pemkab
Logo PWI

PortalMadura.Com, – Persatuan Wartawan Indonesia () Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur menyayangkan adanya yang menyajikan informasi tidak berimbang kepada masyarakat.

Ketua PWI Pamekasan, Abd. Aziz mengatakan, pemberitaan yang tidak berimbang telah menyalahi kode etik jurnalistik sebagai pedoman para jurnalis dalam menjalankan tugas.

“Itu menciderai misi suci media sebagai sumber informasi dan pendidikan publik. Penyampaian informasi yang tidak berimbang akan menjadi pemicu terjadinya disharmonisasi sosial,” ungkapnya, Kamis (2/6/2016).

Wartawan LKBN Antara ini meminta kepada awak media yang bertugas di Pamekasan agar menjalankan tugasnya dengan profesional. Salah satunya dengan cara menyajikan berita secara imbang dan proporsional agar salah satu pihak tidak ada yang merasa dirugikan dari informasi tersebut.

“Media yang beretika adalah media yang selalu mengutamakan keseimbangan dalam penyajian berita,” tambahnya.

Selain itu, pihaknya juga mewanti-wanti kepada masyarakat agar melek media seiring munculnya media online ilegal dan tidak berbadan hukum. Sebab, majunya teknologi seperti sekarang, masyarakat dengan mudah membuat media online. Sehingga, hal ini harus menjadi perhatian semua pihak.

“Pemerintah perlu tegas terkait maraknya Online yang tidak berbadan hukum. Sebab yang masuk kategori media pers sesuai dengan ketentuan dewan pers standart perusahaan media adalah yang berbadan hukum PT,” lanjut dia.

Ia pun meminta pemerintah kabupaten (Pemkab) yang ada di Madura bersikap tegas terhadap media yang tidak berbadan hukum tersebut. Hal itu bisa dilakukan dengan cara menolak wartawan yang bekerja di perusahaan media tidak berbadan hukum tersebut.

“Sebab memberikan ruang bagi mereka adalah sama halnya dengan melegalkan pelanggaran undang- undang. Di Madura, termasuk di Pamekasan memang pernah kami jumpai media Online tak berbadan hukum yang hanya terbuat dari blog gratisan, bekerja seperti perusahaan resmi. Sayangnya masih diterima pemkab,” pungkasnya. (Marzukiy/har)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.