PortalMadura.Com, Sumenep – Masjid Jamik Keraton Sumenep, Madura, Jawa Timur yang dibangun oleh Tumenggung Arya Notokusumo I, yang dikenal dengan Panembahan Sumolo ternyata belum tercatat di Balai Pelestarian Cagar Budaya Mojokerto.
“Saya sudah cek kesana (Pelestarian Cagar Budaya, red) ternyata belum tercatat,” kata Husin Satriawan, Ketua Takmir Masjid Jamik Keraton Sumenep, Rabu (22/10/2014).
Bahkan, ia mengaku sudah pernah datang ke Jakarta untuk memastikan tercatat tidaknya dalam register cagar budaya.
Masjid Jamik Keraton Sumenep mulai dibangun sejak tahun 1198 H atau 1779 Masehi dan selesai pada tahun 1206 H atau 1787 M.
“Kami selaku takmir wajib menyelamatkan, bahwa masjid ini masuk cagar budaya. Makanya, setiap kali akan ada renovasi maupun perbaikan tetap berhati-hati dan selalu berkonsultasi dengan semua pihak yang tahu soal cagar budaya,” tegasnya.
Menurut dia, meski tidak ada undang-undang nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya berkewajiban untuk menyelamatkan masjid jamik yang menjadi kebanggaan masyarakat Sumenep.(htn)