Oknum Perangkat Desa dan Tiga Rekannya Diringkus Polisi Sumenep

Avatar of PortalMadura.com
Oknum Perangkat Desa dan Tiga Rekannya Diringkus Polisi Sumenep
Empat tersangka sabu diamankan Polres Sumenep (Foto. Humas Polres Sumenep)

PortalMadura.Com, – Salah seorang oknum kepala dusun, Zainuddin (54), warga Desa/Kecamatan Guluk-guluk, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur diamankan polisi Sumenep.

“Tersangka diamankan dalam kasus sabu-sabu bersama tiga tersangka lain,” terang Kasubbag Humas , AKP Moh. Heri dalam siaran persnya, Sabtu (16/2/2019).

Ketiga rekan tersebut, Wakid (42) warga Dusun Banlapah, Desa Bragung, Kecamatan Guluk-guluk dan Abdullah (44) warga Dusun Daleman, Desa Karduluk, Kecamatan Pragaan, Sumenep.

Tersangka lain, Hairul Anam (41) berpendidikan S1 jurusan pendidikan, warga Dusun Cecek, Desa Aeng Panas, Kecamatan Pragaan, Sumenep.

“Para ini diamankan Satreskoba di kamar rumah milik tersangka Wakid,” jelasnya.

Terungkapnya kasus tersebut berawal dari informasi warga sekitar yang menyebutkan bahwa di rumah tersangka Wakid sering ada pesta sabu. Penyelidikan pun dilakukan.

“Saat digerebek ternyata benar para tersangka sedang asyik pesta sabu,” katanya.

Oknum Perangkat Desa dan Tiga Rekannya Diringkus Polisi Sumenep
Seperangkat alat hisap sabu (Foto. Humas Polres Sumenep)

Petugas mendapati lima poket sabu dengan masing-masing berat 0,24 gram, 0,28 gram, 0,32 gram, 0,36 gram, dan 0,40 gram (berat keseluruhan 1,60 gram) dan seperangkat alat hisap sabu.

“Tersangka Wakid mengakui barang bukti itu miliknya dan sedang mengonsumsi sabu bersama-sama,” ujarnya.

Penyidik Polres Sumenep menerapkan Pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.