Polisi Menduga Ada Korban Lain Kiai Rudapaksa Santri Putri

Avatar of PortalMadura.com
Polisi Menduga Ada Korban Lain Kiai Rudapaksa Santri Putri
dok. AKP Agus Soebarnapraja

PortalMadura.Com, – Penyidik Polres Bangkalan, Madura, Jawa Timur, menduga masih ada korban lain pada kasus dugaan tindak pidana asusila yang dilakukan salah satu pengasuh pondok pesantren pada santri putri di wilayahnya.

“Informasinya memang ada korban lain selain Bunga [nama samaran korban, red] asal Galis itu, namun bukti secara hukum belum ada [tidak ada laporan, red],” kata Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Agus Soebarnapraja, Senin (11/1/2021).

Korban rudapaksa yang dilakukan kiai itu menimpa santri putri. Berkasnya, sudah dinyatakan lengkap (p21) oleh pihak Kejaksaan Negeri Bangkalan. Dalam waktu dekat, berkas dan tersangka akan dilimpahkan.

“Berkas kasus dugaan sudah P21, kami segera melimpahkan ke Kejari,” terangnya.

Ia menyampaikan, pada proses pemeriksaan, pelaku yang saat ini ditahan di tidak mengakui terhadap perbuatannya. Namun, dua alat bukti sudah dikantongi oleh penyidik.

“Tersangka memang tidak mengakui, tapi kita lihat dipersidangan nanti,” ujarnya.

Pada kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 subs pasal 286 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Sebelumnya, korban asusila menimpa seorang santri putri di pulau garam Madura. Sebut saja Bunga (nama samaran) berusia 20 tahun.

Bunga diduga menjadi korban rudapaksa seorang kiai yang sekaligus pengasuh salah satu pondok pesantren di wilayah hukum Blega, Bangkalan.

Korban Bunga, asal Kecamatan Galis, Bangkalan itu mengalami tindak pidana asusila hingga lebih tiga kali sejak tahun 2016-2019.

Peristiwa yang menghancurkan masa depan Bunga, terjadi di kamar pondok putri, tempat ia menimba ilmu agama yang diasuh pelaku.

“Itu dilakukan dengan cara paksa,” kata orang tua korban, R, Kamis (24/12/2020).

Ia menceritakan, Bunga dipaksa melayani kebutuhan nafsu setan sang pengasuh pondok saat situasi sepi. Teman-teman korban pergi ke sekolah.

Dua kali tindakan asusila terjadi pada tahun 2016. Salah satunya dilakukan pada bulan Juni. Bunga sudah menolak, namun pelaku bertindak dengan cara memaksa.

Rupanya, pelaku bak ketagihan dengan kemolekan tubuh korban. Tindakan asusila kembali dialami korban sekitar bulan September 2019.

Bunga yang setiap harinya periang dan mudah bergaul dengan teman-temannya kini menjadi pendiam.

Beban pikiran mulai terpancar dari wajah korban hingga akhirnya orang tuanya merasakan ada keganjilan pada putrinya.

Bunga diajak untuk menceritakan beban yang dialami dan akhirnya menceritakan kejadian yang dialami selama di pondok pesantren.

Puncaknya, orang tua korban R melaporkan kasus tersebut pada Polsek Blega, Bangkalan, 7 Desember 2020.

Tanda bukti laporan, nomor : TBL-B/14/XII/RES.1.4/2020/JATIM/Reskrim/Bangkalan/SPKT Polsek Blega.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.