PTM Dilarang Hingga 12 Oktober, Kota Sumenep Kembali Status Zona Merah

Avatar of PortalMadura.com
Surat Diknas Sumenep (tangkapan layar)
Surat Diknas Sumenep (tangkapan layar)

PortalMadura.Com, Sumenep – Larangan (PTM) bagi seluruh lembaga pendidikan formal maupun non formal di wilayah kota Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, kembali diperpanjang hingga 12 Oktober 2020.

“… Wajib melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dan dilarang melaksanakan PTM dengan alasan apapun …,” isi surat Kepala Dinas Kabupaten Sumenep, Carto, Selasa (22/9/2020).

Larangan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) tersebut seiring dengan status zona merah yang disandang kembali untuk wilayah kota Kabupaten Sumenep.

Disampaikan, bagi guru dan tenaga kependidikan baik PNS maupun non PNS, pengawas serta penilik yang bertugas pada satuan pendidikan formal dan non formal se-Kecamatan Kota Sumenep, wajib work from home (bekerja dari rumah).

Untuk teknis penyesuaian kurikulum diserahkan sepenuhnya bagi masing-masing satuan pendidikan. Dan diingatkan, pemberian tugas tidak boleh lebih dari lima item.

Selain itu, pemberian tugas praktek minimal 2 pekan sekali serta tidak boleh mengacu pada penuntasan kurikulum dan dilarang diskriminasi bagi siswa yang kesulitan ikut proses daring.

Sebagai antisipasi potensi gangguan ekonomi selama work from home dan larangan PTM, Dinas Pendidikan Sumenep menyarankan agar satuan pendidikan yang mendapatkan BOS/BOP serta bagi yang menerapkan SPP agar melakukan relaksasi pembayaran SPP minimal 50 persen mulai Oktober 2020 hingga larangan PTM dicabut.

Dinas Pendidikan Sumenep akan melakukan monitoring dan evaluasi pada semua lembaga formal dan non formal di wilayah kota Kabupaten Sumenep sebagai tindak lanjut dari kebijakan ini.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.