Sedang Liburan ? Ketahuilah, Salat Tidak Boleh di Jamak dan di Qashar Jika Tujuanmu Begini

Avatar of PortalMadura.com
Sedang Liburan Ketahuilah, Salat Tidak Boleh di Jamak dan di Qashar Jika Tujuanmu Begini
ilustrasi

PortalMadura.Com – Setiap orang mendambakan liburan. Ya, siapa orang didunia ini yang tidak mau liburan untuk sekedar melepas penat dan beban pikiran mereka karena masalah kantor atau masalah lainnya. Namun kerap kali orang muslim menjamak dan mengqashar salat mereka karena alasan mereka sedang dalam perjalanan.

Yang perlu diketahui adalah tidak disemua perjalanan kita itu bisa menjamak atau mengqashar salat.

Perjalanan yang bagaimanakah itu? Mari kita bahas.

Lazimnya, seseorang yang bepergian, mendapatkan dispensasi (rukhshah) dari Allah SWT berupa diperbolehkannya menjama’ ataupun mengqashar salat wajib. Tidak demikian halnya jika perjalanan yang dilakukan itu adalah sebuah perjalanan maksiat. Hal ini sebagaimana dijelaskan Imam Abu Ishak Ibrahim bin Ali bin Yusuf al-Fairuzzabadi al-Syairazi dalam Al- Muhadzdzab fi Fiqh al-Imam al-Syafi’i (Damaskus: Dar al-Qalam, 1992), juz. I, h. 193:

“Pasal tentang tidak diperbolehkannya mengqashar salat kecuali pada perjalanan yang didalamnya tidak ada unsur maksiat. Apabila seseorang melakukan perjalanan untuk bermaksiat seperti untuk merampok, ataupun memerangi orang muslim, maka tidak boleh mengqashar salat. Tidak pula mendapatkan kemurahan-kemurahan yang dimiliki oleh seorang musafir.”

Dari pemaparan di atas bisa kita pahami bahwa jika seseorang bepergian dengan niat maksiat, maka segala rukhshah yang seyogyanya dia dapatkan tidak bisa lagi dia peroleh. Rukhshah tersebut diantaranya ialah boleh mengusap sepatu muzah saat berwudlu tanpa harus mencuci kaki, salat jama’ dan qashar. Inilah yang kemudian dijadikan sebagai sebuah kaidah oleh para ulama, yakni:

“Dispensasi ibadah (rukhshah) tidak berkaitan (tidak berlaku) dengan maksiat”

Bukan hanya rampok dan yang memerangi muslim saja, sebagaimana yang disebutkan oleh Imam al-Syairazi- yang masuk dalam kategori maksiat dalam hal ini, namun segala jenis maksiat seperti berzina, mabuk dan lain sebagainya pun masuk dalam kategori maksiat yang juga mengakibatkan perjalanannya sebagai perjalanan haram. Bahkan seorang budak yang kabur dari majikannya pun termasuk, yang berarti juga para suami-suami yang pergi tanpa kepastian nafkah bagi anak istrinya pun masuk kategori maksiat.

Adapun alasan kenapa ada ketentuan semacam ini ialah:

“Karena kemurahan tidak boleh berkaitan dengan maksiat, karena jika diperbolehkan adanya kemurahan dalam maksiat sama saja sebagai pemberian bantuan atas kemaksiatan, dimana hal tersebut tidak diperbolehkan.”

Itulah perjalanan yang dimaksud. Kita pun dapat mengambil kesimpulan bahwa perjalanan yang diniatkan untuk melakukan maksiat baik dalam bentuk dan model apapun tidak diperbolehkan untuk menjamak atau mengqashar salat. Semoga bermanfaat, Amiin. (islami.co/Anek)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.