PortalMadura.Com, Sumenep – Kantor Kementerian Agama (Ka Kemenag) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menutup pendaftaran haji tahun 2021 selama penerapan PPKM level 3 di Sumenep.
Kasi Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sumenep, Innani Mukarromah menjelaskan, penutupan sementara itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Kemenag Pusat. Daerah meneruskan SE tersebut.
”Sampai saat ini pendaftaran haji tahun 2021 masih ditutup. Kami menunggu edaran dari Kemenag Pusat,” terangnya, Rabu (28/7/2021).
Pendaftaran haji ditutup sejak penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali pada 3 Juli 2021. Selama penerapan PPKM, kata dia, pendaftaran haji ditutup.
”Itu dalam upaya mencegah penularan Covid-19 yang disebabkan kerumunan,” jelasnya.
Akibat pandemi Covid-19 pendaftar jemaah haji menurun daripada tahun sebelumnya. Setiap bulan biasanya mencapai 100 orang, saat ini berkisar 50-60 pendaftar.
”Justru banyak yang membatalkan untuk mendaftar,” ujarnya.
Yang mendaftar tahun 2021, kata dia, memiliki jangka waktu tunggu selama 32 tahun.
Selain itu, pihaknya mengimbau agar calon jemaah haji (yang sudah punya nomor porsi) tidak melakukan penarikan biaya pendaftaran haji. Sebab, kata dia, bisa berimbas pada nomor urut haji.
”Jika diambil semua, nomor urut haji bisa hangus. Misalnya, yang lanjut usia bisa dialihkan kepada ahli waris untuk meneruskan ibadah hajinya,” katanya.
Para pendaftar haji tahun 2021 memiliki jangka waktu tunggu selama 32 tahun. (*)