PortalMadura.Com, Sumenep – Aliansi Mahasiswa Sumenep (AMS), Madura, Jawa Timur, menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Bappeda Sumenep di Jl. Trunojoyo, Kota Sumenep, Selasa (9/3/2021).
Mereka menolak tambang fosfat yang dinilai telah diberi ruang oleh pemerintah daerah melalui review Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2013-2033.
Koorlap aksi AMS, Abd. Bhasit, dalam orasinya menyebutkan, pada review RTRW pasal 40 ayat (2) yang telah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumenep tidak relevan dengan kondisi Sumenep.
“Pasal itu bertentangan dengan pasal sebelumnya yakni 32 tentang kawasan rawan bencana alam, dan pasal 33 tentang kawasan lindung geologi,” ujarnya.
Pihaknya menilai, pasal tersebut dapat menjadikan tanah Kabupaten Sumenep menjadi kering dan gersang akibat tambang fosfat.
Selama aksi, mahasiswa mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian dan demo berlangsung damai.
Sementara, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Sumenep, Yayak Nurwahyudi menyampaikan, aspirasi mahasiswa akan diproses menjadi bahan kajian. “Proses itu ada di daerah, provinsi dan pusat,” terangnya.
Proses kajian, kata dia, di tingkat nasional final pada bulan Juni 2021. Dan pihaknya berharap pada bulan Maret ini proses kajiannya selesai. “Namun, prosesnya itu bisa saja molor. Kita tunggu,” katanya.
Soal tambang fosfat, pihaknya mengaku tidak memiliki kemampuan dalam mendeteksi pertambangan. “Hanya kita konsultasikan kepada provinsi,” dalihnya.(*)