PortalMadura.Com, Pamekasan – Kementerian Agama (Kemenag) Pamekasan menghimbau kepada masyarakat agar tidak beraktifitas menggunakan pengeras suara di bulan Ramadan hingga larut malam.
Kasi Penyelenggara Syari'ah Kemenag Pamekasan, Ilyasak mengatakan, pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran (SE) tentang Tausiyah Ramadan kepada masyarakat bahwa batasan penggunaan pengeras suara hingga pukul 22.00 WIB.
“Terkadang pada bulan Ramadan, masyarakat bertadarus atau mengaji Alqur'an hingga larut malam dengan menggunakan pengeras suara, itu tidak baik. Ya, maksimal pukul 10 lah, kecuali ngaji tanpa menggunakan pengeras suara sampai kapan saja,” katanya memberi contoh, Kamis (9/6/2016).
Dikatakan, meski pun melakukan perbuatan baik seperti mengaji Alqur'an, namun bisa menganggu tetangga sekitar yang disebabkan pengeras suara, maka perbuatan semacam itu tidak baik. Pasalnya di atas jam tersebut, masyarakat sudah mau beristirahat dengan nyenyak.
“Melakukan kebaikan itu kan tidak harus diketahui oleh orang banyak, makanya kami berharap masyarakat dapat mematuhi SE tersebut. Terutama di bulan puasa ini,” harap dia. (Marzukiy/har)