PortalMadura.Com, Sumenep – Dari 90 desa yang akan menyelenggarakan pemilihan kepala desa (Pilkades) secara serentak di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, dua desa diantaranya tidak bisa melanjutkan tahapan Pilkades.
Dua desa itu yakni Desa Dungkek, Kecamatan Dungkek dan Desa Nyabakan Timur, Kecamatan Batang-Batang. “Sesuai aturan, calon itu minimal 2 orang dan maksimal 5 orang disetiap desa. Di dua desa itu calonnya tunggal, sehingga tidak bisa dilanjutkan,” terang Kabag Pemerintahan Desa (Pemdes), Pemkab Sumenep, Moh Ramli, Jum'at (07/11/2014).
Dua desa yang tahapan pilkadesnya dihentikan, sudah dilaporkan secara formal dari pihak kecamatan. “Yang kami terima laporan resmi dari Camat ada dua desa yang terpaksa tahapannya harus dihentikan,” ujarnya.
Dia berharap, tahapan Pilkades yang akan diselenggarakan tanggal 20 dan 26 November untuk wilayah daratan dan tanggal 1 Desember 2014 untuk wilayah kepulauan akan berjalan lancar.
“Kami berharap tidak ada lagi desa yang harus dihentikan proses tahapannya,” harapnya. (arif/htn)