PortalMadura.Com, Bangkalan – Abd Azis (36), warga Desa Jatiadi, Kecamatan Ganding, Problinggo dan Abd Basir (45) warga Sampang, Madura, Jawa Timur, dibekuk Polres Bangkalan.
Keduanya ditangkap tanpa melakukan perlawanan pada pukul 06:00 WIB, saat mengemudikan mobil Isuzu Phanter Nopol L 1201 SB, di Jalan Raya Sendang Laok, Kecamatan Labang, Bangkalan.
“Anggota yang sedang bertugas, melihat ada barang yang dibuang melalui pintu kanan depan (posisi sopir, red),” terang Kabag Ops Polres Bangkalan, Kompol Agung Setiyono, Sabtu (28/1/2017).
Melihat gelagat yang mencurigakan, petugas terus melakukan penggeledahan di dalam mobil. Hasilnya, ditemukan plastik klip bekas sabu di bawah tempat duduk barisan tengah.
Mobil yang berisi empat orang itu, juga ditemukan tisu putih yang didalamnya ada kantong plastik klip yang berisi barang kristal diduga narkoba jenis sabu dengan berat masing-masing, 0,30 gram dan 5,84 gram.
Dalam pengembangan penyidikan, polisi juga memburu tersangka lain, Amir (35), warga Desa Sangra Agung, Kecamatan Socah, Bangkalan yang diduga menjadi bandar sabu.
Tersangka yang sudah diamankan akan dijerat pasal 112 ayat 1 dan 2 subs. Pasal 133 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009. “Ancaman paling lama 20 tahun penjera,” pungkasnya. (Hamid/Putri)