Pemkab Sumenep dan Bea Cukai Madura Tekan Peredaran Rokok Ilegal

Avatar of PortalMadura.com
Pemkab Sumenep dan Bea Cukai Madura Tekan Peredaran Rokok Ilegal
Sosialisasi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai kepada masyarakat Sumenep (@portalmadura.com)

PortalMadura.Com, – Pemerintah Kabupaten Sumenep, Jawa Timur bekerjasama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Madura berupaya menekan peredaran .

Kegiatannya, berupa sosialisasi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai kepada masyarakat dan atau pemangku kepentingan di Kabupaten Sumenep. Tim sosialisasi turun langsung ke masyarakat, baik daratan maupun di wilayah kepulauan.

Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Sumenep, Ach. Laili Maulidy mengharapkan, dengan sosialisasi tentang ketentuan di bidang cukai seperti yang diamanatkan Permenkeu nomor 7/2020, masyarakat dapat memahami dan menyadari manfaat dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau ().

“Dari laporan Kantor Bea dan cukai, peredaran rokok ilegal rumahan di Sumenep cukup tinggi. Masuk kategori zona merah, maka kami perlu melakukan sosialisasi dan turun langsung pada tokoh masyarakat dan pengusaha serta pemangku kepentingan,” katanya, Senin (30/11/2020).

Selama ini, kata dia, masyarakat yang memproduksi rokok lintingan rumahan kurang memahami dan tidak mengindahkan aturan cukai. Namun, setelah ada sosialisasi, baru tumbuh kesadaran dan menyadari manfaatnya. Bahkan, ada yang langsung minta dibimbing untuk mengurus cukai rokok.

Selain aman secara hukum, kata dia, masyarakat Sumenep juga mendapatkan manfaat besar bila pembuat rokok lintingan rumahan atau perusahaan rokok lainnya taat aturan. “Sumenep akan mendapatkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) yang akan dirasakan kembali oleh warga Sumenep,” terangnya.

Pihaknya menyebutkan, DBHCHT untuk Sumenep tahun 2020 mencapai Rp39,2 miliar. Dana itu, dianggarkan untuk lima program wajib seperti yang diamanatkan Permenkeu nomor 7/2020.

Antara lain, peningkatan kualitas bahan baku. Misalnya, bantuan sarpas dan pelatihan petani tembakau, pembinaan industri tembakau, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai ilegal.

Dari sejumlah program tersebut, Kabupaten Sumenep mengalokasikan DBHCHT kepada 10 organisasi perangkat daerah. Yakni, Dinas Kesehatan, RSUD, Dinas Pertanian, Perikanan, Dinas Ketahanan Pangan, Bina Marga, Koperasi, Tenaga Kerja, Perindustrian dan Bagian Perekonomian Setda Kab. Sumenep.

“Penggunaan DBHCHT untuk program itu, terlebih dahulu dilakukan asistensi tingkat kabupaten, selanjutnya oleh Biro Perekonomian Pemprov untuk kesesuaian perencanaan kegiatan,” urainya.

Sementara, sosialisasi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai kepada masyarakat dan atau pemangku kepentingan di Kabupaten Sumenep untuk daratan sudah selesai. Saat ini, sasarannya wilayah kepulauan dan sedang berlangsung.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.